OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

7 Fakta Soal Tapera yang Perlu Kamu Ketahui

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Lokadata.ID

 tapera

Pemerintah baru saja mengesahkan peraturan pemerintah mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Apa saja yang perlu kamu ketahui? 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2020. 

Peraturan pemerintah ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera). 

Tapera merupakan upaya pemerintah dalam membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. 

Badan Pengelola Tapera menjadi lembaga yang akan memungut dan mengelola iuran seluruh peserta. 

Ada Komite Tapera yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Anggota komite terdiri Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, serta anggota independen. 

Laman berita online Lokadata.id menjelaskan sejumlah fakta mengenai tabungan perumahan rakyat ini. 

Baca juga: 8 Kota dengan Fasilitas Cuci Tangan Terbanyak di Indonesia

tapera

Fakta Soal Tapera 

1. Peserta Tapera 

Mereka yang menjadi peserta Tapera adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Peserta juga termasuk anggota TNI/Polri, pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan juga pegawai swasta. 

Para peserta membayar 3% (persen) dari penghasilan mereka setiap bulannya yang berasal dari peserta dan pemberi kerja. 

Peserta membayar 2,5% sementara pemberi kerja hanya 0,5%. Jadi iuran bulanan tidak ditanggung sepenuhnya oleh pekerja. 

Ada lagi peserta yang merupakan pekerja mandiri, biasanya mereka yang bekerja di sektor informal. 

Pekerja mandiri membayar sendiri seluruh iuran bulanan sebesar 3%. Nah, itu yang menjadi perbedaannya. 

Siapa sih yang dimaksud dengan pemberi kerja yaitu orang, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya. 

Bisa juga pemberi kerja penyelenggara negara. Seluruhnya memberikan upah atau gaji kepada tenaga kerja. 

2. Usia Peserta Tapera 

Syarat untuk menjadi peserta Tapera minimal 20 tahun atau telah menikah saat mendaftar menjadi peserta. 

3. Lama Keikutsertaan Peserta Tapera 

Berapa lama sih menjadi peserta Tapera? Ternyata ada beberapa yaitu berumur 58 tahun, pekerja sudah pensiun.

Lantas lama keikutsertaan jika peserta meninggal. Ada juga peserta tidak memenuhi kriteria selama lima tahun berupa tidak memiliki penghasilan. 

Penyebabnya, lantaran dipecat atau mengalami cacat total sehingga tidak bisa membayar iuran bulanan. 

4. Kapan Tapera Mulai Diberlakukan 

Mereka yang berstatus PNS, ASN, TNI-Polri, hingga karyawan BUMN dan BUMD menjadi peserta sejak 2021. 

Sementara para pekerja yang bekerja di perusahaan swasta baru menjadi peserta pada 2027 mendatang. 

5. Manfaat Tapera Bagi Peserta

Ada sejumlah manfaat bagi para peserta yaitu membeli rumah, membangun rumah, dan memperbaiki rumah. 

6. Pengelola Tapera 

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang akan mengelola dan bertanggung jawab. 

Lembaga ini bertanggung jawab atas dana amanat yang berasal dari iuran peserta dan juga hasil pengelolaan.

BP Tapera ini merupakan transformasi dari lembaga yang sudah ada, Bapertarum yang sudah berdiri pada 1993 silam. 

Bapertarum merupakan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). 

Badan ini sudah memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta baik PNS yang masih aktif ataupun sudah pensiun. 

7. Lembaga yang Mengurus Uang Tapera 

BP Tapera akan menunjuk lembaga keuangan yaitu bank penampung, bank kustodian, atau pihak lain yang ditunjuk. 

Tapera telah menunjuk Bank BRI sebagai bank penampung setelah juga sempat berdiskusi dengan Bank Mandiri dan Bank BNI. 

Pengelola dana tabungan perumahan rakyat ini hanya boleh menunjuk satu bank kustodian atau bank penampung. 

Namun, BP Tapera bisa menunjuk sejumlah manajer investasi untuk mengembangkan dana kelolaan. 

Manajer investasi bisa berasal dari BUMN atau pun perusahaan swasta dan telah mendapatkan persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Artikel ini merupakan kerjasama antara laman berita online Lokadata.id dengan situs properti Rumah123.com.


Tag: , ,