OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

6 Hal Penting Kalau Kamu Beli Rumah Sitaan, Apa Aja Sih?

30 Nopember 2023 · 2 min read Author: Wita Lestari

Foto: Rumah123/Getty

 

Beli rumah itu emang banyak macam sumbernya. Ada beli langsung yang baru dari pengembang, beli bekas, atau beli rumah sitaan bank. Rumah sitaan bank adalah rumah yang ditarik oleh bank karena pemiliknya (sang debitur) ga mampu membayar cicilannya. Amankah kalau kita beli rumah sitaan?

Berikut ini ada tips dari perencana keuangan, Eko Endarto, disarikan dari finance.detik.com, Rabu (18/4/2018):

Teliti Lagi

Kalau kamu beli rumah lelang atau sitaan, harus jeli dan teliti. Lihat lagi kondisi fisik bangunan dan luas tanahnya. Kalau cuma lihat dari fotonya ga akan kelihatan kekurangan dan kelebihannya secara jelas. Jadi, kamu memang harus melihat langsung bentuk dan kondisi fisiknya.

Baca juga: Gini Cara Rumah Seken Bisa Di-KPR-kan!

Tahu Harga Pasarannya

Sebagai calon pembeli, kamu harus bisa memperhitungkan harga pasaran rumah sitaan tersebut. Caranya, dengan bertanya kepada tetangga sekitar rumah itu, bertanya ke agen properti, hingga membandingkan harganya di internet. Hal ini sangat perlu kamu lakukan agar kamu ga terjebak kalau sudah membelinya.

Aktif Cari Tahu 

Kamu harus aktif mencari tahu, agar jangan sampai harganya kemahalan ataupun kemurahan. Kalau terlalu murah, kamu boleh curiga. Jangan-jangan di rumah itu pernah terjadi pembunuhan atau kejadian yang menyeramkan lainnya.

Tujuan Pembelian

Sebelum membeli rumah sitaan, kamu harus menentukan apakah rumah tersebut akan kamu gunakan ataukah akan kamu jual kembali. Semisal untuk digunakan sendiri, maka renovasi yang dilakukan harus menggunakan barang berkualitas bagus karena rumah akan digunakan untuk jangka panjang.

Kalau untuk dijual lagi, biaya renovasinya juga harus kamu perhitungkan agar pembeli masih tetap mendapatkan margin keuntungan yang sesuai dengan harga pembelian. Kalau harga pembeliannya murah, maka biaya renovasinya ya harus rendah dong, ya kan?

Baca juga: Beli Rumah Seken Tuh Harus Ekstra Jeli Biar Ga Rugi

Keabsahan Surat-Surat

Kamu juga harus perhatikan surat-surat rumah sitaan itu mesti dalam kondisi baik dan tanpa masalah. Semisal, jangan sampai ada double sertifikat atau sertifikat belum dipecah. Semisal ruko, Hak Guna Bangunan (HGB)-nya harus masih lama masa berlakunya, jangan sampai kamu gunakan baru sebentar sudah habis mas aberlakunya.

Pelunasan Pajak

Teliti juga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya ga ada tunggakan. Kalau PBB ga dibayar dalam jangka waktu lama, maka akan menimbulkan masalah baru buat pemilik rumah baru.


Tag: , ,