OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

6 Cara yang Harus Dilakukan Setelah Menang Rumah Lelang, Tips dari Broker! Harus Bersiap untuk Eksekusi dan Melalui Pengadilan

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

rumah lelang

Sejumlah cara dapat dilakukan setelah menang rumah lelang. Bagi yang tertarik mendapatkan rumah murah, tentunya wajib mengetahui tips dan triknya. 

Kalau bicara rumah sita, biasanya hanya sebatas untung rugi mengikuti rumah lelang, tata cara mengikuti lelang online. 

Atau pertanyaan bagaimana proses lelang rumah oleh bank atau bagaimana cara beli rumah lelang bank. 

Orang juga mencari lelang rumah Surabaya, lelang rumah Bandung, alias mencari informasi rumah sitaan berdasarkan lokasi. 

Pencarian lainnya adalah berdasarkan bank seperti lelang rumah BTN, lelang rumah Bank BRI atau lelang rumah BRI, 

Bisa juga lelang rumah BNI, lelang rumah Mandiri, lelang rumah sitaan Bank Danamon, dan lelang rumah Bank DKI.

Banyak bank yang memang memiliki situs sendiri mengenai rumah lelang atau rumah sita, apalagi banyak nasabah yang mengalami gagal bayar. 

Selain itu, orang awam juga hanya mengetahui kalau rumah lelang itu memiliki harga yang murah. 

Namun, banyak hal yang tentunya belum diketahui mengenai rumah sitaan ini terutama setelah memenangkannya.

Situs properti Rumah123.com akan membahas sejumlah cara dapat dilakukan setelah menang rumah lelang. 

Rumah123.com sempat berbincang dengan sejumlah orang termasuk agen properti atau orang yang pernah membeli hunian lewat proses ini. 

rumah lelang

Cara yang Bisa Dilakukan Setelah Menang Rumah Lelang 

1. Mencari Tahu Penghuni Rumah 

Jangan salah lo, banyak rumah lelang atau rumah sitaan bank ini masih ditempati oleh pemilik lama. 

Kenapa begitu, mereka mengalami gagal bayar setelah menjaminkan rumah untuk mendapatkan kredit. 

Hal ini jarang diungkapkan, bagaimana jadinya kalau kamu memenangkan hunian sitaan namun tidak mengetahuinya. 

Kalau rumahnya sudah kosong dan rusak, tentunya kamu hanya perlu merenovasi, tetapi lain cerita ketika masih ada pemilik lama.

Pastinya, kamu harus mulai melakukan sejumlah cara agar pemilik rumah lama untuk pindah secepatnya.

2. Bersiap Melakukan Negosiasi 

Kamu bisa membuka pembicaraan dengan pemilik rumah lama untuk meminta mereka pergi secara baik-baik. 

Ada pemilik rumah yang menyadari kalau rumah memang sudah menjadi milik orang lain dan bersiap pindah. 

Namun, kamu harus bersiap untuk melakukan sejumlah langkah lainnya setelah bertemu pemilik lama. 

Saat bertemu pemilik rumah lama, pastikan kamu datang baik-baik agar negosiasi berjalan dengan lancar.

Akan tetapi, kamu juga harus bersiap kalau cara penerimaan pemilik rumah lama memang kurang baik, ada baiknya melakukan antisipasi.

3. Menyiapkan Uang Pindah 

Kalau pemilik rumah lama bisa diajak berbicara secara baik-baik, tidak ada salahnya kamu menyiapkan uang pindah. 

Misalnya kamu memberikan uang kontrak rumah selama enam bulan dan juga biaya pindah rumah. 

Kalau ada dana lebih, kamu bisa menyiapkan uang sewa hunian selama satu tahun, jumlahnya masih lebih sedikit dibandingkan keuntungan menjual rumah.

Biaya pindah rumah juga tergolong besar, apalagi kalau pemilik rumah lama memiliki barang yang banyak.

Biasanya, mereka mengalami masalah keuangan sehingga gagal bayar ke bank, sulit mencari rumah baru, dan tidak punya uang untuk pindah. 

rumah lelang

4. Menyiapkan Tim Eksekusi 

Jangan salah juga lo, ada sejumlah pemilik rumah yang melakukan gertak dan tidak mau pindah rumah. 

Kamu memang harus menyiapkan tim eksekusi yang juga tidak mau kalah dalam menggertak balik. 

Ingat, jangan menggunakan kekerasan ya, kamu sudah memiliki legalitas karena telah memegang sertifikat rumah. 

Biasanya, kalau kamu membeli rumah sitaan bersama broker properti, mereka sudah menyiapkan tim eksekusi.

Sejumlah agen properti memang memiliki spesialiasi rumah sitaan karena harganya memang murah dan menarik perhatian pembeli.

5. Siap Berurusan dengan Pengadilan 

Biasanya, kalau pemilik rumah masih keukeuh tidak mau pindah, sulit diminta pindah secara baik, kamu bisa menggunakan cara sita melalui pengadilan. 

Kalau kamu membeli rumah lelang atau rumah sita dari agen properti, mereka sudah biasa melakukan hal ini. 

Nantinya, pengadilan akan mengeluarkan surat penyitaan rumah, kamu juga memiliki bukti kuat untuk “mengusir” mereka yang masih menempati rumah. 

Kamu bisa membawa bukti kuat berupa kepemilikan rumah dari bank dan juga bukti penyitaan rumah dari pengadilan.

Ingat, proses di pengadilan juga bisa berlangsung lama, kamu harus siap untuk menjalani hal ini selama beberapa waktu.

6. Siap Melakukan Pengosongan Bersama Polisi dan Petugas Pengadilan 

Biasanya, pengadilan akan mengirimkan surat peringatan kepada orang yang menempati rumah untuk segera mengosongkan rumah. 

Kalau pemilik memang keras kepala, pengadilan dan juga polisi akan melakukan pengosongan paksa. 

Mungkin kamu pernah melihat tayangan di televisi atau bahkan melihatnya sendiri, nah seperti itu kira-kira. 

Biasanya, pemilik rumah lama merasa tidak diberi waktu untuk mengosongkan rumah, padahal rumah sudah disita dan beralih kepemilikan.

Ingat, kamu juga harus bersiap untuk tindakan ini, tentunya ini bagian setelah memenangkan rumah sita dari bank.

Nah, fakta-fakta ini pastinya belum pernah kamu ketahui sebelumnya karena biasanya yang dibahas adalah untung rugi atau cara menang rumah lelang.

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.


Tag: ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya