OK
Panduan

6 Biaya Tak Terduga yang Sering Muncul Saat Mengajukan KPR

10 Mei 2024 · 3 min read Author: Kartika Ratnasari

Selain uang muka dan uang cicilan per bulan, kamu juga harus memerhatikan sejumlah biaya ekstra yang keluar untuk kepengurusan KPR rumah.

Membeli rumah dengan sistem apapun itu, pasti membutuhkan biaya besar. Termasuk juga pembelian rumah dengan KPR. Selain uang muka dan uang cicilan per bulan, kamu juga harus memerhatikan sejumlah biaya ekstra yang keluar untuk kepengurusan KPR rumah. 

Jumlahnya juga lumayan lho. Jika kamu tak mempersiapkan dana, bisa-bisa uang untuk membayar cicilan KPR-mu hingga berbulan-bulan ke depan malah terpakai.  Untuk itu, penting sekali mengetahui biaya tak terduga yang sering muncul saat mengajukan KPR ini. Jangan sampai karena kamu mengabaikannya, uangmu malah melayang begitu saja!

Booking fee

Baik itu pembelian rumah baru maupun rumah bekas, biasanya developer atau pemilik rumah akan meminta uang tanda jadi atau booking fee. Jumlahnya tergantung kesepakatan dengan pembeli. Tapi umumnya untuk pengembang, biaya booking fee yang dikenakan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Biaya appraisal

Apabila kamu membeli rumah dari pihak ketiga (tidak langsung dari pengembang), dengan sistem KPR, biasanya kamu akan dikenakan biaya appraisal, alias biaya survei rumah sebelum bank menaksir harga rumah yang hendak dibeli. Biaya appraisal tergantung dari besaran pengajuan plafon pinjaman. Namun umumnya, biaya ini dimulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta.

Biaya notaris

Namanya jual beli rumah, tentu ada proses pengurusan berbagai dokumen. Misalnya akta jual beli (AJB), akta perjanjian KPR, pembuatan sertifikat, bea balik nama dan lain-lain. Biaya untuk notaris-notaris akan lebih banyak dibebankan pada pembeli, dan tentunya memakan biaya yang cukup tinggi. Supaya lebih hemat, kamu bisa meminta bantuan notaris yang kamu kenal. 

Biaya pengecekan sertifikat

Apabila kamu memilih untuk membeli rumah bekas, maka sebaiknya kamu melakukan pengecekan sertifikat ke kantor pertanahan setempat. Hal ini sangatlah penting untuk memastikan bahwa sertifikat rumah tersebut tidak dalam sengketa, dan tidak memiliki catatan buruk yang bisa merugikanmu. Biaya pengecekan sertifikat akan berbeda-beda, tergantung kantor pertanahan setempat. Namun umumnya, dikenai biaya sebesar Rp50 ribu.

Biaya pajak penjualan dan pembelian

Ada juga biaya penjualan dan pembelian yang akan dikenakan oleh penerima KPR. Besaran pajak penjualan  adalah 5% dari total transaksi. Sedangkan pajak pembelian (atau yang biasa disebut BPHTB) besarnya 5% dari NJOPTKP. Misalnya NJOPTKP rumah yang dibeli sebesar Rp 300 juta maka besaran BPHTB yang harus dibayar adalah Rp 15 juta.

Biaya provisi

Biaya provisi merupakan biaya administrasi yang harus diberikan oleh pembeli rumah, ketika pengajuan pinjaman disetujui oleh pihak bank. Pengeluaran biaya provisi hanya terjadi saat seseorang membeli rumah secara KPR. Besaran biaya provisi yang dikenakan tiap bank akan berbeda-beda.

Namun umumnya, biaya yang dikenakan bank sebesar 1% dari total pinjaman yang disetujui. Biaya provisi harus dilunasi sebelum akad kredit KPR dilakukan. Tapi, tak jarang juga bank langsung memotong biaya tersebut langsung dari pinjaman yang diberikan kepada nasabah.Misalnya kamu mengajukan pinjaman KPR dan mendapatkan plafon KPR sebesar Rp 500 juta, maka biaya provisinya adalah Rp 5 juta.


Tag: , , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA