OK

7 Cara Melaporkan Penipuan Online yang Efektif Beserta Langkahnya, Uang Bisa Kembali!

19 Desember 2022 · 4 min read · by Reyhan Apriathama

Cara melaporkan penipuan online Featured

Cara melaporkan penipuan online perlu kamu ketahui supaya tak jadi korban. Simak selengkapnya di sini!

Saat ini kasus penipuan online kerap terjadi dimana saja dan kapan saja, terlebih akibat kemajuan teknologi.

Meski kasus ini banyak terjadi, sebaiknya Property People jangan langsung merasa panik.

Pasalnya, sudah banyak cara melaporkan penipuan online yang cepat dan efektif.

Namun, saat kamu ingin melaporkannya sangat disarankan untuk memiliki bukti yang kuat untuk mempermudah penelusuran. 

Agar hal ini tak terulang lagi, yuk cari tahu cara melaporkan penipuan online bersama-sama berikut ini!

Cara Melaporkan Penipuan Online Beserta Langkahnya

Ada beberapa cara melaporkan penipuan online yang sangat ampuh, baik dalam bentuk perorangan maupun sindikat berikut ini: 

1. Cara Melaporkan Penipuan Online dengan Cekrekening.id

Gunakan aplikasi CekRekening

Sumber: Cekrekening.id

Pertama, kamu bisa gunakan situs cekrekening.id yang dimiliki oleh Kemenkominfo.

Kamu bisa melaporkan kasus penipuan melalui langkah sebagai berikut:

  1. Klik lapor pada cekrekening.id baik melalui situs atau aplikasi.
  2. Pilih nama bank, masukan rekening dan nama pemilik rekening.
  3. Isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi dan kronologi penipulan.
  4. Lampirkan bukti penipuan, bukti layar transaksi yang mendukung penelusuran.

2. Melaporkan penipuan melalui Lapor.go.id

Situs lapor.go.id

Sumber: Lapor.go.id

Selanjutnya, kamu bisa melaporkan pidana penipuan lewat Lapor.go.id yang dimiliki oleh Kementrian PAN & RB.

Property People bisa melaporkan kasus penipuan daring sebagai berikut:

  1. Buka situs lapor.go.id kemudian pilih Pengaduan.
  2. Tulis judul pelaporan.
  3. Lampirkan detail kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap.
  4. Pilih tanggal kejadian dan lokasi kejadian.
  5. Tujuan pelaporan (kementerian atau Pemprov).
  6. Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”.
  7. Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.
  8. Pilih kategori pengadu.
  9. Klik LAPOR!
  10. Isi data diri, setujui syarat dan ketentuan layanan, lalu laporanmu selesai diajukan.

3. Cara Melaporkan Penipuan Lewat Media Sosial

Property People bisa mengadukan melalui media sosial dengan report akun media sosial baik Instagram, WA, Telegram yang melakukan penipuan langsung.

Ini cukup ampuh untuk memancing penipu kembali menghubungi banyak orang.

Kamu juga bisa mengunggah aktivitas mereka di media sosial dengan menginformasikan penipu tersebut.

 

4.  Adukan Penipuan Lewat Kredibel.co.id

Laporan penipuan kredibel.go.id

Sumber: Kredibel.go.id

Situs kredibel.go.id merupakan salah satu situs melaporkan penipuan online terbaik saat ini dengan fasilitas lengkap, mulai dari pengecekan rekening, nomor telpon maupun kasus penipuan.

Adapun, cara melaporkan penipuan online lewat Kredibel.co.id yakni sebagai berikut:

  1. Buka halaman pelaporan kasus penipuan di situs www.kredibel.co.id/report.
  2. Log in dengan akun Google atau Facebook.
  3. Pilih tipe laporan.
  4. Isi formulir laporan penipuan.
  5. Klik tombol “Kirim Laporan”.

5.  Proses Laporan Melalui Bank

Pemblokiran Rekening Penipu

Sumber: Nyapurnama.com

Langkah terakhir sebagai cara melaporkan penipuan online paling solutif adalah pemblokiran lewat bank yang bersangkutan.

Dalam hal ini, petugas customer service nantinya akan memproses laporan ini dengan ketentuan dan peraturan bank.

Apabila jumlah laporan dan bukti konkrit sudah sesuai dengan hukum, maka pihak bank berhak untuk memblokir rekening tersebut.

Dalam banyak kesempatan, kamu pun diharuskan untuk menceritakan kronologi penipuan yang mengatasnamakan orang lain. 

6. Lapor Ke OJK 

Jika kamu mengalami penipuan terkait perbankan secara daring, bisa mengadukannya ke OJK melalui cara berikut: 

  1. Mengajukan surat tertulis pada Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. 
  2. Laporan telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja pada pukul 08:00 – 17:00. 
  3. Melakukan pengaduan penipuan melalui formulir pengaduan daring. 
  4. Laporan pengaduan dapat dikirim melalui email konsumen@ojk.go.id.

7. Layanan Pelaporan Penipuan Kemenkominfo 

Cara melaporkan penipuan online di BRTI Kominfo

Sumber: Brti.kominfo.go.id

Tak hanya ke polisi, kamu juga bisa memanfaatkan pengaduan milik Kemenkominfo melalui cara berikut: 

  1. Siapkan bukti kemudian masuk laman layanan.kominfo.go.id dan klik ADUAN BRTI.
  2. Isi formulir secara lengkap mulai nama, alamat surel, dan nomor HP. 
  3. Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian tulis isi aduannya. 
  4. Klik tombol “Multi Chat”.
  5. Setelah memilih, kamu akan dilayani Petugas Help Desk untuk melampirkan bukti yang mengindikasikan penipuan. 
  6. Proses verifikasi dan analisis percakapan pesan yang telah dikirim. 
  7. Petugas membuat tiket laporan agar nomor penipu terblokir. 
  8. Jasa telekomunikasi membuka dan tindak lanjut yang terindikasi penipuan 1×24 jam. 
  9. Perusahaan wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan atau diselesaikan ke sistem SMART PPI. 
  10. Jika terjadi pemblokiran yang tidak terkait kasus peipuan, maka bisa dibuka setelah ada verifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada BRTI sesuai UU ITE.

 

***

Demikian beberapa hal yang bisa kamu lakukan saat menjadi korban penipuan online secara lengkap.

Untuk cari tahu tips menarik gaya hidup, klik artikel.rumah123.com.

Follow Google News Rumah123 sekarang.

Klik portal Rumah123.com yang pastinya #AdaBuatKamu!

Simak keunggulan Cisauk Point di sini!


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Reyhan Apriathama

Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.