4 Sumber Hukum Islam yang Disetujui para Ulama. Lengkap!
Dalam ajaran Islam, terdapat sumber hukum yang harus diketahui oleh para muslim. Yuk ketahui apa saja sumber hukum Islam pada artikel ini!
Melansir dari news.detik.com, para ulama menyepakati ada empat sumber hukum Islam.
Sumber hukum yang dimaksud adalah, Al-Qur’an, sunah (jadis), ijma, dan Qiyas.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, mari kenali lebih jauh sumber hukum Islam pada ulasan di bawah ini!
4 Sumber Hukum Islam
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an ialah kalam Allah Swt. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
Tulisan di dalamnya secara keseluruhan berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
Dalam hukum Islam, Al-Qur’an merupakan sumber utama karena terjamin orisinalitasnya dan terhindar dari intervensi manusia.
Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad saw. dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan.
Hal ini untuk mewujudkan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 59 mengatakan:
“Hai, orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi-Mu) dan lebih baik akibatnya.”
Adapun isi yang ada pada Al-Qur’an terdiri atas akidah, ibadah, peringatan, kisah-kisah yang dijadikan acuan, dan pedoman hidup bagi umat Islam.
2. Sunah (Hadis)
Sunah (hadis) adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.
Banyak ayat-ayat di dalam Al-Qur’an yang memerintahkan untuk menaati Rasulullah saw. seperti firman Allah Swt. dalam Q.S Ali Imran ayat 32:
قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ – ٣٢
Katakanlah (Muhammad), “Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”
Keberadaan dan kedudukannya pun tidak perlu diragukan lagi.
Secara terminologi, ahli fikih dan hadis berbeda memberikan pengertian tentang hadis.
Menurut para ahli hadis, sunah sama dengan hadis atau suatu yang dinisbahkan oleh Rasulullah saw. baik perkataan, perbuatan maupun sikap Rasul tentang suatu peristiwa.
Para ahli fikih juga berpendapat bahwa sunah mengandung pengertian suatu perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak mendapat dosa.
Dalam pengertian ini sunah merupakan salah satu dari ahkam al takhlifi yang lima, yaitu wajib, sunah, haram, makruh, mubah.
3. Ijma
Ijma dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu ijma sharih dan ijma sukuti.
Ijma sharih atau lafzhi merupakan kesepakatan para mujtahid baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap hukum masalah tertentu.
Selanjutnya adalah bentuk ijma sukuti yang berarti kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid.
Kemudian, ijma sukuti lebih mengemukakan pendapatnya tentang hukum satu masalah dalam masa tertentu kemudian pendapat itu tersebar luas.
Tidak ada seorang pun di antara mujtahid lain yang mengungkapkan perbedaan pendapat atau menyanggah pendapat itu setelah meneliti pendapat itu.
4. Qiyas
Sumber hukum Islam yang terakhir adalah Qiyas (analogi).
Qiyas merupakan bentuk sistematis dan yang telah berkembang fari ra’yu yang memainkan peran yang amat penting.
Sebelumnya dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi’i, Qiyas menduduki tempat terakhir karena ia memandang Qiyas lebih lemah dari pada ijma.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya!
Temukan berbagai inspirasi menarik seputar gaya hidup dan keluarga modern, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Kamu bisa wujudkan hunian idaman seperti LRT City Cibubur, hanya di Rumah123.com yang pastinya #AdaBuatKamu!