OK
Panduan

4 Koruptor dengan Hukuman Paling Berat di Indonesia. Ada dari Kalangan TNI, Dihukum Penjara Seumur Hidup?

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Nico Nadine

koruptor dengan hukuman paling berat

Setidaknya terdapat 4 koruptor di Indonesia dengan hukuman paling berat yang berasal dari berbagai kalangan.

Mereka terdiri dari ragam profesi, mulai dari TNI sampai dengan mantan jaksa.

Adapun hukuman yang diperoleh berbeda-beda sesuai dengan aturan terkait.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan perihal hukuman pidana bagi para koruptor.

Melansir idntimes.com, dalam isi Peraturan MA (Perm) Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, hukuman bagi koruptor terbagi ke dalam 5 kategori.

Kategori yang dimaksud yakni paling berat, berat, sedang, ringan, hingga paling ringan.

Untuk koruptor yang masuk ke dalam kategori hukuman paling berat, hakim bakal memberikan ganjaran penjara seumur hidup sampai hukuman mati.

Aturan ini dibuat sebagai panduan hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara bagi terdakwa korupsi.

Lantas, siapa saja koruptor dengan hukuman paling berat di Indonesia?

4 Koruptor dengan Hukuman Paling Berat di Indonesia

1. Akil Mochtar, Mantan Ketua MK

akil mochtar

sumber: tempo.co

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menilai bahwa Akil menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepada daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.

Kala itu, Akil terbukti menerima suap empat dari lima sengketa Pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), dan Lebak di Banten (Rp1 miliar).

Selain itu, Akil juga menerima suap sengketa Pilkada dalam dakwaan Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar), dan Pilkada Kota Palembang (sekira Rp3 miliar).

2. Brigjen TNI Teddy Hernayadi

koruptor dengan hukuman paling berat

sumber: liputan6.com

Vonis dijatuhkan kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi pada 2016 silam oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer tingkat II terkait kasus pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan.

Mengutip laman kemhan.go.id, selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang satu itu diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp130 miliar dan dipecat sebagai anggota TNI.

Teddy melaukkan korupsi pembelian Alutsista seperti jet tempur F-16 dan helikopter Apache.

Sebelumnya, ia hanya dituntut 12 tahun penjara tetapi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup.

3. Adrian Waworuntu

Koruptor dengan hukuman paling berat di Indonesia lainnya yakni Adrian Waworuntu.

Vonis penjara seumur hidup diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat kasus pembobolan Bank BNI kantor cabang utama Kebayoran Baru.

Tak tanggung-tanggung, uang yang dibobol mencapai Rp1,2 triliun.

4. Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan

koruptor dengan hukuman paling berat

sumber: tribunnews.com

Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda RP500 juta oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2008 silam.

Urip merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.

Ia terbukti menerima suap dari Artalyta Suryani, kerabat Sjamsul Nursalim sebesar 600 ribu dolar.

Akan tetapi, Urip memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin pada 2017 lalu.

***

Semoga informasinya bermanfaat, ya.

Baca artikel.rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan menarik lainnya.

Jangan lupa untuk mengakses rumah123.com jika sedang mencari hunian idaman.

Dapatkan ragam promo dan harga terbaik, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Temukan beragam proyek menarik seperti Ayodhya By Alam Sutera yang berada di Tangerang.


Tag: , ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA