4 Hal Penting Tentang Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB)
Minggu, 01/07/2018 18:00
Bagikan:
6695 kali
Gunakan fasilitas properti news alert seputar berita terkini properti
Ingatkan SayaTau gak kamu? Di bidang properti ada istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB merupakan sebuah perjanjian yang mengikat calon pembeli dan calon penjual obyek tanah yang dibuat sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani. Karena properti merupakan benda tidak bergerak, maka harus dibuat akta Notaris/PPAT dalam bentuk AJB. Bagi pengembang, PPJB bisa berfungsi untuk dapat uang muka (DP) dari calon pembeli guna melancarkan pembangunan proyek huniannya (rumah/apartemen).
Tentang PPJB, ada 4 hal penting yang perlu kamu ketahui:
Ke-1. Obyek Pengikatan Jual-Beli
PPJB mencakup beberapa obyek yang harus ada. Obyek pengikatan jual-beli ada tiga, yakni luas bangunan beserta gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis, lokasi tanah yang sesuai dengan pencantuman nomor kavling, dan luas tanah beserta perizinannya. Obyek tanah dan bangunan harus dijelaskan secara detail, jangan sampai ada data dan informasi yang kurang.
Baca juga: Setelah Jual atau Beli Apartemen, Emang Harus Bayar Biaya Apa Lagi Sih?
Ke-2. Kewajiban dan Jaminan Penjual
Bagi penjual properti wajib membangun dan menyerahkan unit rumah/kavling sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli, sehingga PPJB menjadi pegangan hukum bagi pembeli. Dalam pembuatan PPJB, pihak penjual bisa memasukkan klausul pernyataan dan jaminan bahwa tanah dan bangunan yang ditawarkan sedang tidak berada dalam jaminan utang pihak ketiga atau terlibat dalam sengketa hukum. Kalau ada pernyataan yang gak benar dari penjual, maka calon pembeli dibebaskan dari tuntutan pihak manapun mengenai properti yang hendak dibelinya.
Ke-3. Kewajiban Pembeli
Kewajiban pembeli adalah membayar cicilan rumah/kavling dan denda sebagai sanksi kalau telat bayar. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 9/1995, menjelaskan bahwa besar denda keterlambatan adalah 2/1000 dari jumlah angsuran per hari keterlambatan. Pembeli juga bisa kehilangan uang muka yang sudah dibayarnya kalau pembatalan secara sepihak.
Baca juga: Butuh Dokumen Apa Aja Sih untuk Bikin Sertifikat Tanah?
Ke-4. Isi PPJB
PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 9/1995. PPJB mempunyai kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat jual-beli properti. Apa aja sih isi PPJB? Secara garis besar, PPJB berisikan 10 faktor penting, yaitu:
Pihak pelaku kesepakatan.
Kewajiban penjual.
Uraian obyek pengikatan jual-beli.
Jaminan penjual.
Waktu serah-terima bangunan.
Pemeliharaan bangunan.
Penggunaan bangunan.
Pengalihan hak.
Pembatalan pengikatan.
Penyelesaian perselisihan.
*
Bagikan:
6695 kali
Bagaimana reaksi kamu tentang artikel ini?
Berita Properti Terbaru
Berita Properti Terpopuler
Senin, 11/02/2019 16:04
Ingat Ya, Transjakarta Punya 2 Rute Baru Lho, GBK-Kalideres dan Kampung Melayu-Kota
Rabu, 06/02/2019 16:02
Rumah Mikro Bakal Tren, Seperti Apa Sih Ya
Jumat, 08/02/2019 16:02
Tips Beli Rumah: 4 Hal yang Harus Kamu Perhatikan Kalau Pelihara Hewan
Kamis, 07/02/2019 06:02
Pasti Ga Percaya Kalau Rumah Ini Sebelumnya Adalah Pom Bensin
Minggu, 10/02/2019 16:02
Tagihan Rp9,6 Miliar Gara-gara Menginap di Hotel Selama 895 Hari
Redaksi Rumah123.com
Alamat
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
- Telp: +62 21 304-96123
- Email: redaksi@rumah123.com
Tambahkan Komentar