OK

2017, Bank Tanah Segera Terealisasi

19 Juli 2022 · 2 min read · by Wita Lestari

3d rendered illustration of sliced cross section of ground with grass and tree isolated on white background

Ilustrasi. Foto; Rumah123/iStock

Pemerintah akan secepatnya merealisasikan kebijakan bank tanah. Hal ini demi memenuhi kebutuhan tinggi akan lahan untuk perumahan dan infrastruktur. Karena belum ada contohnya, pemerintah sedang mempelajari mekanismenya untuk bisa menerapkan kebijakan tersebut.

“Kami dalam proses mempelajari bank tanah karena belum pernah berjalan ya, walaupun semua sektor ingin memiliki bank tanah,” kata Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang, di Jakarta, Senin (14/11), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pesta Kebun di Rumah, Seru dan Murmer! 

Saat ini, proses pemetaan tanah sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN di beberapa kabupaten dan kota. Untuk mempercepat realisasi bank tanah, Budi menyebutkan, ada payung hukumnya berupa peraturan menteri (permen) ATR/BPN.

“Tim kami sedang bekerja, sebentar lagi mungkin keluar permennya dan ini kami harap secepatnya. Kami ingin bangun kota. Masak kota yang bagus nggak punya tanah,” kata dia.

Baca juga: Harga Tanah Perumahan di Depok Capai Rp7 Juta Meter Persegi

Jika semua prosesnya berjalan baik, Budi memprediksi permen bank tanah sudah bisa terealisasi pada 2017 mendatang.

Penyediaan tanah untuk perumahan rakyat merupakan amanat Pasal 28H ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 dan juga Pasal 40 UU Nomor 39/1999 yang menegaskan hak bertempat tinggal merupakan hak asasi manusia.


Tag: , , , , , , , , ,