OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

12 Tahun Berlalu, Pemerintah Bayar Ganti Rugi Lumpur Lapindo Rp11,27 Triliun

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Reyhan Apriathama

lumpur lapindo

Lumpur Lapindo menjadi salah satu peristiwa yang sangat penting, terlebih berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak di wilayah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Usut punya usut, ternyata selama periode 2006 hingga 2017 silam Pemerintah sudah menggelontorkan dana sebesar Rp11,27 triliun untuk kebutuhan ganti rugi korban lumpur Lapindo.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) Jarot Widyoko mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat, Rabu (09/06/2021).

Jarot menjelaskan, total belasan triliunan rupiah uang ganti rugi tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berturut-turut tahun 2008 sebesar Rp1,1 triliun, tahun 2009 sebesar Rp1,12 triliun, tahun 2010 senilai Rp1,21 triliun, tahun 2011 senilai Rp1,28 triliun.

Selanjutnya, pada 2012 senilai Rp1,53 triliun, 2013 sebesar Rp2,05 triliun, tahun 2014 sejumlah Rp735 miliar, 2015 sebesar Rp843 miliar, 2016 senilai Rp458 miliar dan terakhir 2017 sebesar Rp458 miliar.

Meski demikian, jumlah tersebut belum menuntaskan penanganan ganti rugi lumpur Lapindo karena masih banyak warga dan pengusaha yang belum memperoleh pendanaan tersebut.

Menurut Jarot, Pemerintah masih membutuhkan dana Rp1,5 triliun lagi untuk menyelesaikan bencana lumpur Lapindo.

“Hingga saat ini dalam PAT terdapat 288 berkas milik warga senilai Rp54 miliar dan 30 berkas pengusaha senilai Rp750 miliar,” kata Jarot.

Selanjutnya, di luar PAT juga terdapat 753 bidang milik warga serta fasilitas umum, fasilitas sosial, TKD dan wakaf sebesar Rp805,82 miliar.

Jarot menuturkan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-IX/21013 bahwa negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi sebagaimana mestinya dalam wilayah PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu.

Ia menyebutkan jika saat ini upaya telah dilakukan dengan menyusun peraturan menteri terkait mekanisme jual beli tanah dan bangunan di luar PAT.

“Selain itu, kami juga telah melakukan penyusunan Peraturan Presiden untuk penuntasan permasalahan di dalam PAT”, cetusnya.

Perlu diketahui, bencana lumpur Lapindo terjadi sejak lama, tepatnya pada Mei 2006 yang kini telah meluas di wilayah Porong, Sidoarjo.

Seiring berjalannya waktu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan korban lumpur Lapindo atas Pasal 9 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 tahun 2013 tentang APBN yang mengatur ganti rugi semburan Lapindo.

Ketentuan Pasal 9 UU APBN 2013 dipandang MK telah menimbulkan ketidakadilan bagi korban Lapindo yang berada di dalam PAT.

Pasal tersebut mengamanatkan APBN yang dialokasikan oleh negara di Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk ganti rugi masyarakat di luar PAT semburan saja.

Selanjutnya, korban yang berada di dalam PAT, maka sepenuhnya harus digantikan langsung oleh PT Lapindo Brantas.

Pada 2014 silam, Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa pemerintah akan membantu korban yang terkena semburan lumpur untuk memperoleh hak ganti rugi melalui APBN.

Demikian beberapa informasi yang perlu kamu ketahui mengenai skema ganti rugi lumpur Lapindo untuk hajat hidup orang banyak.

Temukan informasi menarik lainnya seputar properti, selengkapnya di Rumah123.

“Berencana cari rumah? Kamu bisa cari tahu Kota Harapan Indah selengkapnya.” 


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya