OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Undang-Undang Arsitek Disahkan, Keamanan Bangunan pun Kini Terjamin

30 Nopember 2023 · 2 min read Author: Wita Lestari

Ilustrasi. Foto: Tumah123/iStock

Para arsitek, bergembiralah! Undang-undang (UU) Arsitek yang ditunggu-tunggu kini telah disahkan. Kalau selama ini tidak ada kepastian hukum yang melindungi arsitek, pengguna jasa arsitek, dan para pihak lain yang terlibat dalam karya arsitektur, kini payung hukum telah tersedia.

Sebagaimana diketahui, karya arsitektur terkait erat dengan keamanan dan keselamatan bangunan gedung yang berdampak pada penggunanya.

Baca juga: Inilah 10 Pengembang dan Arsitek Terbaik 2017 Versi BCI Asia

“Jadi, masyarakat perlu jaminan. Bukan arsiteknya saja, tapi masyarakatnya yang perlu jaminan perlindungan, agar dilayani arsitek yang kompeten,” kata Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ahmad Djuhara, di DPR, Jakarta, Selasa (11/7), seperti dikutip dari Kompas.com.

Adanya UU Arsitek bisa memaksa para arsitek untuk bekerja sesuai profesinya secara benar. “Dia (arsitek) harus benar, kompeten, pendidikannya benar dapat dijamin, maka dia bisa memiliki konsekuensi hukum,” kata Djuhara lagi.

Baca juga: Malam Penghargaan IAI 2017, Apresiasi Karya Arsitektur Terbaik Para Anggotanya

Dengan adanya aturan yang mengikat yakni UU, arsitek bertanggung jawab atas karyanya. Maka itu, Djuhara menekankan UU Arsitek bukan hanya perihal mengatur arsitek itu saja, tapi juga pemerintah. Negara sangat bergantung pada legalitas arsitek.

“Yang menggunakan jasa arsitek itu kan bukan hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah yang kini tengah giat membangun, sehingga negara secara keseluruhan membutuhkan arsitek yang kompeten,” kata Djuhara.

 


Tag: , , ,