OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Target KPR-FLPP Pemerintah, 120 Ribu Unit Rumah Terbangun pada 2017

30 Nopember 2023 · 3 min read Author: Wita Lestari

Rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Foto: Rumah123/Kementerian PUPR

Terkait bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menelurkan beberapa kebijakan.

Kebijakan tersebut yakni: kredit pemilikan rumah (KPR) melalui FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan SSB (Subsidi Selisih Bunga) dengan bunga terjangkau, SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) untuk MBR, serta penyediaan pokok pinjaman KPR dengan bunga rendah lewat FLPP dan kebebasan menentukan besaran uang muka untuk perbankan.

Baca juga: 40 Persen Masyarakat Indonesia Bisa Beli Rumah Secara Swadaya

Sedangkan Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Batasan Harga Rumah Sederhana yang dibebaskan dari Pengenanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan masing-masing telah memberikan kebebasan kepada perbankan untuk menetapkan Loan to Value Ratio dan penetapan Bobot Risiko Kredit KPR Bersubsidi yang jauh lebih kecil daripada bobot risiko kredit KPR Komersial.

“Sejak diberlakukannya KPR FLPP Tahun 2010, penyalurannya oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU-PPDPP) melalui  Bank Pelaksana telah mencapai hampir 500 ribu unit rumah. Untuk tahun 2017, target KPR-FLPP adalah 120 ribu unit rumah,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti, di acara Seminar Nasional Infobank-Perbankan 2nd Property & Mortgage Summit 2017, di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (16/5).

Baca juga: Kementerian PUPR Bangun Apa Aja Sih Selama 2016?

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, yang juga hadir di acara tersebut mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pembangunan perumahan, khususnya perumahan bagi MBR.

Di antaranya, menurut Mardiasmo, harmonisasi peraturan perizinan investasi antara pemerintah daerah dan pusat, mendorong peran serta BUMN di sektor properti, kebijakan KPR bersubsidi, dan menugaskan PT Sarana Multigriya Finance (PT SMF) untuk mendukung Program Sejuta Rumah.

Baca juga: Astra Berbisnis Properti, PUPR: Jangan Lupa Rumah Untuk MBR!

Pemerintah, lanjut Mardiasmo, juga menerbitkan Instruksi Presiden tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan. “Sekarang ini pemerintah tinggal mengakselerasi kebijakan yang telah dibuat, akan tetapi harus diingat regulasi tanpa kebijakan atau perbaikan akan menjadi kaku,” katanya.

Menurutnya, itu sebabnya Presiden Joko Widodo turun tangan lewat Progam Satu Juta Rumah yang harus diarahkan agar program ini bisa terwujud dengan baik.

Baca juga: 551 Unit Rumah Tak Layak Huni di Sragen Dapat Bantuan PUPR

Pemerintah, lanjut Mardiasmo, tidak hanya bertugas sebagai regulator tetapi juga sebagai akselerator yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan perumahan khususnya rumah bagi MBR.

“Ada tiga akselerator yang berperan penting di sektor properti meliputi Otoritas Jasa Keuangan lewat regulasi perbankan dan perlindungan konsumen. Kedua, Bank Indonesia melalui kebijakan pertumbuhan kredit melalui Loan to Value. Terakhir, pemerintah melalui kebijakan fiskal, insentif, dan transaksi,” ujar Mardiasmo.


Tag: , ,