OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Rumah Subsidi Kurang Setahun Tak Bisa Dijual atau Disewakan

22 Nopember 2023 · 1 min read Author: Ade Miranti

Salah satu rumah contoh di Permata Mutiara Maja, Lebak Banten. Foto: Rumah123/Jhony Hutapea.

Ilustrasi. Foto: Rumah123/Jhony Hutapea

Memiliki rumah pastinya impian setiap orang. Begitu juga bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bagusnya saat ini Pemerintah mulai mewujudkan impian MBR dengan membangun rumah bersubsidi. Harganya pun jadi terjangkau oleh MBR.

Bagaimana kalau MBR sudah berhasil punya rumah bersubsidi lanta ingin dijual atau disewakan? Menurut keterangan Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, kalau mau menjual rumah MBR, tidak bisa asal jual rumah sebagaimana rumah pada umumnya.

“Kalau si MBR ini misalnya sudah kaya atau level pendapatannya meningkat dan  ingin beli rumah yang beda, ya gak bisa menjual sembarangan rumah MBR-nya. Harus dijual kembali ke Perumnas,” ucapnya.

Baca juga: Dear Pemerintah, Kapan Permudah MBR Ajukan KPR?

Pasalnya, rumah subsidi pembayarannya dibantu oleh pemerintah. Perumnas selaku pengawas yang berhak menjual rumah tersebut.

“Jadi, rumah MBR gak bisa dijual, disewakan, atau dikosongkan. Kecuali sudah lewat lima tahun, baru bisa. Tapi, kalau dijual jadi tanggung jawab Perumnas,” katanya.

Rumah subsidi MBR luas bangunannya berkisar 36 meter persegi dengan luas lahan 72 meter persegi. Kalau ingin merenovasi atau menambah ruangan, dianjurkan melakukannya pada saat hendak dibangun demi menghemat waktu dan biaya.  (Wit)


Tag: , , , , , ,