OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Paramount Land Resmikan Gedung Pembuatan SIM Kawasan Rajeg-Tangerang

30 Nopember 2023 · 3 min read Author: Wita Lestari

Kapolda Banten, Brigjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si (tengah) saat penekanan tombol sirine pembukaan secara resmi Gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 didampingi Kapolres Kota Tangerang, Asep Edi Suheri, S.IK, M.Si (kiri) dan Presiden Direktur Paramount Land, Ervan Adi Nugroho (kanan). Foto: Rumah123/Paramount Land

Paramount Land bersama Satuan Lalu Lintas (Satpas) Polres Kota Tangerang meresmikan Gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 pada Selasa (23/5) di Tangerang. Pelaksana peresmian ini adalah Kapolda Banten, Brigjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Hadir pula pada peresmian tersebut: Bupati Tangerang, Pejabat Utama Polda Banten, Kapolres Kota Tangerang, Pejabat Utama Polres Kota Tangerang, dan Manajemen Paramount Land.

Mulai Selasa, 23 Mei 2017, secara resmi Satpas Pembantu Rajeg 1348 melayani Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, serta Perpanjangan SIM A dan SIM C, termasuk SIM hilang/rusak. Pelayanan ini juga dilaksanakan secara online terpadu.

Baca juga: Amalfi Village dan Navona Village, Produk Baru Paramount Land yang Sesuai Harapan Konsumen

Gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 berlokasi di Jalan Raya Rajeg-Pasar Kemis, No. 53, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang (persis samping Polsek Rajeg). Gedung ini dibangun menggunakan One-Gate System, yaitu sistem satu pintu, sehingga peserta uji SIM merasa nyaman di setiap tahapan.

Fasilitas yang ada di Satpas ini dilengkapi ruang pemeriksaan kesehatan, loket foto, ruang uji teori, serta lapangan uji praktik sebagaimana yang ada pada Satpas SIM Mapolres Kota Tangerang.

Kapolda Banten, Brigjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, pada acara peresmian mengatakan,  “Fungsi Lalu Lintas adalah fungsi teknis kepolisian bidang lalu lintas. Kegiatan registrasi dan identifikasi memegang peranan penting dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dalam masyarakat.”

Baca juga: Paramount Land Resmikan Hutan Kota Tigaraksa

Listyo juga mengatakan, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, terampil menggunakan kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor. Pemegang SIM juga memahami peraturan tata aturan dalam berlalu lintas.

Kehadiran gedung ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Satuan Lantas Polres Kota Tangerang kepada masyarakat, khususnya dalam hal penerbitan SIM yang kini telah terintegrasi secara nasional, sehingga memudahkan pengurusan SIM.

“Kami sangat mengapresiasi program Stewardship yang dilakukan oleh pihak Paramount Land sebagai salah satu bentuk dukungan yang memberikan manfaat bagi kebutuhan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Tangerang dan sekitarnya,” kata Listyo lagi.

Baca juga: Paramount Land Kembali Luncurkan Produk Investasi Solvang Arcade

Kehadiran gedung ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat sekitar kawasan Rajeg, sehingga tidak perlu lagi pergi ke Satpas SIM di Mapolres Kota Tangerang untuk membuat SIM.

Sedangkan Presiden Direktur Paramount Land, Ervan Adi Nugroho, antara lain mengutarakan, “Kami bersyukur bahwa Polres Kota Tangerang memberikan kesempatan kepada Paramount Land untuk ikut memberikan kontribusi pelayanan publik di wilayah Kabupaten Tangerang.“

 


Tag: , , , , , , ,