OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Ini Loh ... Syarat Merealisasikan Dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

29 Nopember 2023 · 2 min read Author: Ade Miranti

Rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Foto: Rumah123/Kementerian PUPR

Rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Foto: Rumah123/Kementerian PUPR

Anggaran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebanyak Rp2,2 triliun akan direalisasikan kepada bank yang memenuhi syarat. Dana ini untuk pembangunan 550 unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Target SBUM sesuai rencana kerja pemerintah nantinya sebanyak 550 ribu unit,” ucap Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, di Jakarta, Selasa (10/1).

Baca juga: ANASTRA VILLAGE: PILIHAN RUMAH NYAMAN BAGI MBR DI KAWASAN BEKASI

Realisasi dana SBUM kepada perbankan ini tidak sembarangan, harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Persyaratan ini baik untuk bank umum maupun syariah.

“Persyaratannya, mengajukan surat pernyataan minat menjadi bank pelaksana ditujukan ke Ditjen Pembiayaan Perumahan. Masuk kategori bank umum mitra pemerintah dalam pengelolaan rekening pengeluaran, penerimaan, dan rekening lainnya milik kementerian negara, lembaga, atau satuan kerja,” katanya.

Baca juga: Inilah Syarat Pokok Agar MBR Bisa Beli Rumah Subsidi

Program pembiayaan perumahan yang telah berjalan pada tahun sebelumnya tetap berlanjut pada tahun 2017.

“Program pembiayaan perumahan di tahun ini meliputi program KPR Sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), Subsidi Selisih Bunga, Bantuan Uang Muka (BUM),” ujarnya.

Tak hanya ketiga program itu saja, Ditjen Pembiayaan Perumahan telah menggulirkan program terbarunya. Yakni, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). (Wit)

 


Tag: , , , , ,