Gini Loh! Cara Dapat Rumah Berharga Miring Sitaan Bank
Berapa cara yang kamu tahu untuk beli hunian terjangkau? Kalau melalui KPR (kredit pemilikan rumah) atau KPA (kredit pemilikan apartemen) pastinya kamu sudah tahulah. Begitu pula dengan rumah second, bukan? Kalau rumah sitaan bank, gimana?
Rumah sitaan bank kebanyakan berasal dari pemiliknya yang tidak mampu lagi membayar cicilan KPR-nya kepada pihak perbankan. Rumah sitaan bank bisanya dilelang dengan harga miring.
Nah, gini langkah-langkah membeli rumah sitaan bank:
Baca juga: e-FLPP Diamankan, Bank Pelaksana Kini Mudah Ajukan Dana KPR FLPP
Pertama. Cari rumah yang berstiker tulisan “Rumah Ini Dalam Pengawasan Bank”. Selanjutnya, cari bank bersangkutan sebagai penyita. Kemudian, cari informasi tentang rumah tersebut.
Kedua. Jika sudah mendapatkan informasi tentang pinjaman kredit bank dari penghuni sebelumnya, selanjutnya cari tahu cara pembeliannya.
Ketiga, Jika rumah yang dilelang dapat langsung dibeli, maka si pembeli bisa langsung bertransaksi secara tunai maupun angsuran. Namun, kebanyakan rumah sitaan tersebut harus melalui proses lelangan.
Baca juga: Wah, 3.500 KPR Jadi Target Bank Papua bagi Kalangan MBR!
Keempat. Bila harus melalui proses lelang, sebaiknya calon konsumen harus mengisi formulir terlebih dahulu. Sembari pihak perbankan mengatur jadwal pelelangan.
Harga jual lelangan rumah biasanya ditentukan oleh bank dengan mengacu harga pasaran sesuai tipe dan ukuran luas lahan rumah. (Wit)