OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Awas! Rumah Subsidi yang Salah Sasaran atau Tak Dihuni Bakal Kena Sanksi Loh!

30 Nopember 2023 · 2 min read Author: Ade Miranti

Ini contoh rumah subsidi Tipe 25/60. Foto: Rumah123/Jhony Hutapea

Penyaluran dana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi rupanya ada juga yang salah sasaran. Direktur Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono mengungkapkan hal tersebut beberapa waktu lalu.

Menurutnya, akan ada sanksi apabila penerima KPR subsidi ternyata salah sasaran. Ini merupakan pelanggaran.

“Mereka harus mengembalikan dana subsidi yang telah diterimanya dan untuk selanjutnya bank pelaksana akan menerapkan tingkat bunga komersial untuk angsuran selanjutnya,” ujarnya melalui keterangan persnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Inilah Syarat Pokok Agar MBR Bisa Beli Rumah Subsidi

Untuk mencegah penerima KPR subsidi tak tepat sasaran, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengakses data e-KTP pemohon.

“Berdasarkan hasil temuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah) telah ditemukan berbagai pelanggaran oleh penerima bantuan subsidi. Seperti rumah yang dibangun spesifikasi materialnya di atas standar rumah subsidi, adanya penambahan jumlah kamar yang harganya tentu lebih tinggi dari harga rumah subsidi yang sudah ditentukan pemerintah,” tuturnya memaparkan.

Baca juga: Kesulitan DP Rumah Subsidi? Kan Ada PUMP dari BPJS

Selain itu, juga ada pengaduan dari masyarakat terkait rumah subsidi yang tidak ditempati alias kosong.

“Kami berupaya mendeteksi rumah yang tidak ditempati bekerja sama dengan PLN. Nantinya akan kami ihat penggunaan listriknya. Apabila penggunaannya minimum, kemungkinan besar rumah subsidi tersebut tidak dihuni,” katanya lagi.

Baca juga: Rumah Subsidi DP 1 Persen, Cicilan Rp800 Ribu Selama 20 Tahun, Mau?

Berdasarkan Permen PUPR No. 26/PRT/M/2016, penerima KPR subsidi harus memenuhi syarat memiliki KTP, harus pembeli rumah pertama, belum pernah menerima dana subsidi pemerintah, NPWP, dan berpenghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak, dan Rp7 juta untuk rumah susun.

Penerima KPR subsidi juga menyasar pekerja informal dengan menyertakan surat pernyataan dari kelurahan atau kepala desa setempat sebagai tanda bukti tidak memiliki penghasilan tetap.

Bagi mereka yang sudah membeli rumah subsidi, harus menepati perjanjian agar tidak disewakan selama 5 tahun bagi rumah tapak dan 20 tahun bagi rumah susun. (Wit)


Tag: , ,