OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Membeli Rumah Over Kredit: Cara Lengkap, Biaya, Hingga Tips Amannya

19 Juli 2022 · 6 min read Author: Kartika Ratnasari

membeli rumah over kredit

Membeli rumah over kredit bisa menjadi solusi ketika kamu memiliki keterbatasan dana.

Rumah over kredit adalah rumah yang masih berada dalam cicilan KPR, namun dijual oleh pemiliknya.

Biasanya, hal ini terjadi lantaran si pemilik tidak sanggup lagi membayar cicilan dan mencari orang untuk mengambil alih lalu melanjutkannya.

Seperti ini sistem membeli rumah over kredit

Setelah mengetahui apa itu over kredit, kamu juga harus memahami sistem yang sering terjadi ketika membeli rumah over kredit.

Penjual rumah sebagai debitur lama mengalihkan pembayaran kredit rumah KPR kepada pembeli rumah sebagai debitur baru.

Nantinya pembeli rumah membayar sejumlah harga yang telah disepakati, lalu melanjutkan cicilan pembayaran angsuran berikutnya hingga lunas.

Baca juga: Seperti Apa Sih Prosedur Over Kredit Rumah?

Cara beli rumah over kredit bisa yang paling umum dilakukan

Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk membeli rumah over kredit.

Berikut beberapa caranya:

1. Cara beli rumah over kredit melalui bank

Cara satu ini merupakan cara paling aman yang bisa dilakukan ketika kamu mau membeli take over KPR rumah orang lain.

Dalam proses take over KPR ini, seperti ini kurang lebih langkah-langkah yang dilakukan:

– Penjual dan pembeli rumah sama-sama mendatangi pihak bank untuk melakukan proses pemindahan nama penjual sebagai pemilik lama menjadi nama pembeli sebagai pemilik baru.

– Pihak penjual melengkapi data-data pribadi yang diminta oleh pihak bank

– Pihak pembeli membawa kelengkapan dokumen seperti KTP, KK, slip gaji, surat keterangan kerja, dan fotokopi mutasi keuangan selama tiga 3 bulan terakhir.

Dokumen-dokumen tersebut sangat penting karena akan menjadi pertimbangan dari pihak bank untuk melanjutkan proses diterima atau tidaknya over kredit tersebut pada pihak pembeli.

– Bank memeriksa kelengkapan surat-surat seperti sertifikat rumah yang dijual yang masih berada dalam angunan bank.

– Bank memeriksa data pribadi pembeli untuk mempertimbangkan diterima tidaknya pengajuan over kredit tersebut.

– Penjual rumah diminta untuk mengajukan permohonan ambil alih kredit kepada pembeli rumah yang akan menjadi debitur baru.

– Setelah proses pengecekan dokumen milik penjual dan pembeli diterima, pihak bank akan mengganti nama debitur lama menjadi nama debitur baru.

5. Setelah permohonan disetujui, pembeli sebagai debitur baru menandatangani kredit baru dan akta jual beli, serta pengikat jaminan dari pohak notaris.

Biaya over kredit rumah melalui bank

Ada biaya-biaya yang timbul bagi penjual dan pembeli jika melakukan transaksi jual beli rumah secara over kredit melalui bank.

Bagi pembeli, biaya-biaya yang timbul antara lain biaya KPR dan pajak pembeli.

Sementara bagi penjual, biaya over kredit yang timbul adalah biaya penalti pelunasan lantaran melunaskan KPR lebih cepat dari masa kredit yang telah ditentukan bank.

Selain itu, ada pula pajak penjual yang harus dibayarkan.

2. Cara membeli rumah secara over kredit melalui notaris

Cara lainnya yang bisa ditempuh untuk melakukan over kredit rumah adalah dengan melalui notaris.

Bisa dibilang, cara satu ini lebih sederhana dibandingkan over kredit melalui bank.

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

– Penjual dan pembeli mendatangi notaris bersama-sama

– Pihak penjual diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa rumah KPR tersebut akan dialihkan kepada debitur baru

– Baik penjual maupun pembeli rumah harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti perjanjian kredit, IMB, PBB, pembayaran angsuran dan sertifikat yang distempel bank, serta KTP, KK milik penjual serta pembeli

– Pihak notaris akan membuat akta pengikat jual beli, yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak penjual dan pembeli, dengan saksi dari pihak notaris.

Over kredit lewat notaris apakah aman?

Over kredit rumah melalui notaris bisa dibilang cukup aman, hanya saja tidak sesempurna over kredit melalui bank.

Sebab, sertifikat rumah nantinya masih atas nama debitur lama, sementara cicilan sudah diangsur oleh debitur baru.

Bisa saja penjual rumah ‘nakal’, dan melunasi cicilan sendiri lalu mengambil sertifikat rumah.

Memang, proses over kredit melalui notaris jauh lebih mudah dan biayanya juga lebih sedikit dibandingkan melalui bank.

Hanya saja, pastikan untuk melakukan pemberitahuan ke bank agar kecurangan tersebut tidak terjadi.

Tips membeli rumah over kredit yang aman

Itu dia cara lengkap membeli rumah dengan skema over kredit.

Tapi, ribet ga sih?

Ada beberapa orang mengalami kerugian ketika membeli rumah over-kredit.

Kerugian tersebut terjadi biasanya karena kurang mencermati kondisi dan segala hal terkait pembelian rumah over-kredit tersebut.

Kalau kamu beli rumah dengan cara over-kredit, jangan lupa mencermati hal-hal berikut ini:

Pertama, Teliti Fasilitasnya

Hal pertama yang harus kamu lakukan saat membeli rumah over-kredit adalah mengecek kondisi rumah tersebut.

Periksa dengan teliti semua sarana yang terdapat di dalam rumah, yakni jumlah kamar, kamar mandi, dan yang lainnya.

Juga lingkungan di sekitar rumah, sesuai ga dengan kebutuhanmu dan keluarga?

Baca juga: Jenis dan Cara Over Kredit Rumah yang Aman dan Legal

Hal berikutnya, ada atau tidaknya biaya yang mungkin harus kamu siapkan untuk bagian yang harus direnovasi.

Apakah hanya perbaikan kecil saja ataukah hanya sekadar pengecatan ulang, ataukah justru sangat besar?

Cek juga fasilitas umum yang terdapat di sekeliling rumah.

Termasuk kondisi dan akses jalan ke rumah, keamanan, dan kualitas air di rumah.

Kedua, Hitung Betul Cicilan Bulanannya

Membeli rumah over-kredit tentu saja akan memengaruhi kondisi keuanganmu.

Ada cicilan bulanan yang harus kamu bayar. Untuk itu, kamu perlu menghitung cicilan bulanannya dengan cermat.

Jangan lupa membuat perbandingan biaya dan untung-rugi membeli rumah over-kredit dengan rumah baru.

Kamu juga dapat membandingkan harga rumah over-kredit tersebut dengan harga rumah di sekitarnya.

Ketiga, Ketahui Sejarah Kreditnya 

Terkadang seseorang akan menjual rumahnya secara over-kredit karena yang bersangkutan tidak sanggup lagi membayar cicilan kreditnya.

Hal ini perlu kamu cermati betul, apakah ada sejumlah tunggakan dan denda, mungkin juga bunga berbunga, yang harus kamu bayarkan kepada bank.

Antisipasi hal tersebut dengan cara meminta bukti tertulis pembayaran cicilan kredit yang sudah dilakukan si pemilik rumah.

Selanjutnya, kamu teliti lagi sejarah kredit rumah tersebut.

Keempat, Periksa Keaslian dan Kelengkapan Dokumen 

Memeriksa dokumen merupakan langkah penting saat kamu membeli rumah.

Jangan sampai kamu tertipu dan membeli sebuah rumah yang sedang dalam status sengketa.

Lakukan pengecekan dokumen rumah yang disimpan pihak bank. Kamu bisa meminta bantuan notaris atau divisi legal bank untuk memeriksa keaslian dokumen rumah.

Pastikan juga si pemilik rumah memiliki dokumen lengkap yang biasa digunakan untuk mengajukan kredit, yakni fotokopi perjanjian kredit, fotokopi sertifikat berstempel bank, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fotokopi dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dibayar.

Nah, semoga artikel ini bermanfaat ya untukmu yang berniat untuk take over KPR!

Simak juga artikel lainnya seputar jual beli rumah hanya di artikel.rumah123.com!


Tag: , , , , , , , , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya